PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Larangan Keras Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ini berisi instruksi tegas kepada seluruh kader partai.
Instruksi Langsung dari Megawati Soekarnoputri
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan perwujudan dari instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Isinya jelas: melarang keras setiap kader untuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” tegas Hasto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Komitmen PDIP dalam Pemberantasan Korupsi
Surat edaran ini sekaligus menegaskan komitmen PDIP untuk tidak membolehkan nama partai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Partai menegaskan bahwa korupsi tidak boleh terjadi dalam perjuangan menegakkan demokrasi dan kepentingan rakyat.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI