PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Larangan Keras Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ini berisi instruksi tegas kepada seluruh kader partai.
Instruksi Langsung dari Megawati Soekarnoputri
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan perwujudan dari instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Isinya jelas: melarang keras setiap kader untuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” tegas Hasto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Komitmen PDIP dalam Pemberantasan Korupsi
Surat edaran ini sekaligus menegaskan komitmen PDIP untuk tidak membolehkan nama partai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Partai menegaskan bahwa korupsi tidak boleh terjadi dalam perjuangan menegakkan demokrasi dan kepentingan rakyat.
Artikel Terkait
Gibran Santai Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Nomor Satu di Netflix
Meutya Hafid Didesak Mundur dari Menkominfo, Gagal Berantas Judi Online?
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Pahami Kritik Generasi Muda
Dokter Tifa Kritik SP3 Kasus Eggi Sudjana: Abuse of Power Usai Sowan ke Jokowi?