Tidak hanya penyidikan, pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan mencabut 22 izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang mencakup area seluas 1 juta hektare. Selain itu, audit menyeluruh juga dilakukan terhadap 24 PBPH di ketiga provinsi yang terdampak.
Sebagai bentuk penertiban, tim telah memasang plang peringatan di 11 titik lokasi yang menjadi fokus penegakan hukum.
Hasil Investigasi Akan Diumumkan Setelah Restu Presiden
Meski proses hukum sedang berjalan, detail hasil penyelidikan dan identifikasi perusahaan yang bersangkutan belum dapat dibuka ke publik. Raja Juli menegaskan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan final dari Presiden.
"Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikan temuan lengkap ini kepada publik," pungkas Menteri Raja Juli.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kerusakan ekosistem hutan di wilayah Sumatera, sekaligus mengejar pertanggungjawaban dari pemilik konsesi.
Artikel Terkait
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Lengkap Tudingan Antek Asing hingga Kekesalan pada Gibran
Strategi PDIP 2029: Analisis Posisi Penyeimbang & Peluang Koalisi dengan Prabowo
Jokowi Pasca Lengser: Analisis Isu Nasional & Tanggapan Warganet Terkini
Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo: Damai Hari Lubis Bantah Isu Permintaan Maaf