Tidak hanya penyidikan, pemerintah juga mengambil langkah tegas dengan mencabut 22 izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang mencakup area seluas 1 juta hektare. Selain itu, audit menyeluruh juga dilakukan terhadap 24 PBPH di ketiga provinsi yang terdampak.
Sebagai bentuk penertiban, tim telah memasang plang peringatan di 11 titik lokasi yang menjadi fokus penegakan hukum.
Hasil Investigasi Akan Diumumkan Setelah Restu Presiden
Meski proses hukum sedang berjalan, detail hasil penyelidikan dan identifikasi perusahaan yang bersangkutan belum dapat dibuka ke publik. Raja Juli menegaskan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan final dari Presiden.
"Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikan temuan lengkap ini kepada publik," pungkas Menteri Raja Juli.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kerusakan ekosistem hutan di wilayah Sumatera, sekaligus mengejar pertanggungjawaban dari pemilik konsesi.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia