"Kedua, (Eggi) bilang 'saya mau nasihati Jokowi'. Eggi ada surat Taha dikirim ke saya. Karena ia senior dan bicara seperti itu, saya mau. Yang penting jangan minta maaf dan (pertemuan) jangan dipublikasikan," tutur Damai.
Tujuan Pertemuan: Bukan Minta Maaf, Tapi Bahas Laporan Hukum
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa pertemuan tersebut sama sekali bukan untuk meminta maaf. Ia menyebut bahwa Eggi ingin menyampaikan langsung kepada Jokowi mengenai laporan ke polisi yang menjadikan mereka berdua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Eggi menyinggung soal Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"(Eggi bilang) 'Tidak boleh saya dilaporkan balik, apalagi saya juga pengacara'. Lalu saya ditanya, 'ok kan?'" kata Damai menirukan percakapan tersebut.
Damai memastikan bahwa dalam pertemuan yang terjadi, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan. Ia menekankan bahwa secara hukum dan persepsi, silaturahmi tidak serta-merta berarti permohonan maaf.
"Tidak ada minta maaf. Kalau persepsinya minta maaf karena datang silaturahim baik-baikan, ya memang dua-duanya (baik-baikan)," tukas Damai Hari Lubis menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI