"Kedua, (Eggi) bilang 'saya mau nasihati Jokowi'. Eggi ada surat Taha dikirim ke saya. Karena ia senior dan bicara seperti itu, saya mau. Yang penting jangan minta maaf dan (pertemuan) jangan dipublikasikan," tutur Damai.
Tujuan Pertemuan: Bukan Minta Maaf, Tapi Bahas Laporan Hukum
Damai Hari Lubis menegaskan bahwa pertemuan tersebut sama sekali bukan untuk meminta maaf. Ia menyebut bahwa Eggi ingin menyampaikan langsung kepada Jokowi mengenai laporan ke polisi yang menjadikan mereka berdua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Eggi menyinggung soal Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"(Eggi bilang) 'Tidak boleh saya dilaporkan balik, apalagi saya juga pengacara'. Lalu saya ditanya, 'ok kan?'" kata Damai menirukan percakapan tersebut.
Damai memastikan bahwa dalam pertemuan yang terjadi, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan. Ia menekankan bahwa secara hukum dan persepsi, silaturahmi tidak serta-merta berarti permohonan maaf.
"Tidak ada minta maaf. Kalau persepsinya minta maaf karena datang silaturahim baik-baikan, ya memang dua-duanya (baik-baikan)," tukas Damai Hari Lubis menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Pemuda Katolik Kritik Klarifikasi Berulang Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama UGM
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini