Analisis Hukum: Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla Dinilai Tidak Tepat
MULTAQOMEDIA.COM - Tuduhan penistaan agama terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai tidak tepat jika dilihat dari perspektif hukum pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Ketua Lembaga Advokasi dan HAM PP PMKRI, Felix Martuah Purba, menanggapi laporan terhadap Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut muncul setelah beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membahas konflik Poso dan Ambon di media sosial.
Konteks Akademis, Bukan Penghinaan
Felix Martuah Purba menegaskan bahwa pernyataan Jusuf Kalla harus dipahami sebagai penjelasan sosiologis dan historis mengenai akar konflik, bukan sebagai bentuk penghinaan terhadap agama tertentu.
"Dalam perspektif hukum pidana, yang harus dilihat adalah konteks utuh. Apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla merupakan deskripsi atas realitas konflik, bukan ekspresi kebencian terhadap agama," ujar Felix dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.
Unsur Hukum Penistaan Agama Tidak Terpenuhi
Felix menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama mensyaratkan dua unsur kunci: niat untuk menghina (mens rea) dan tindakan yang secara nyata menyerang ajaran agama. Menurut analisisnya, kedua unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pernyataan yang disampaikan dalam forum akademik UGM tersebut.
Artikel Terkait
Anggaran BGN Disorot: Motor Rp42 Juta/Unit & Kaos Kaki Rp100 Ribu/Pasang Dinilai Tidak Wajar
Ketua Pemuda Katolik Beri Keterangan ke Polda Terkait Laporan Ceramah Jusuf Kalla
Pernyataan JK di UGM Dituding Rusak Kerukunan: Tanggapan Jubir & Analisis Lengkap
Guru Besar IPDN Sebut Pemerintahan Jokowi Terburuk Sepanjang Sejarah RI, Ini Alasannya