Analisis Hukum: Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla Dinilai Tidak Tepat Menurut Pakar

- Selasa, 14 April 2026 | 11:00 WIB
Analisis Hukum: Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla Dinilai Tidak Tepat Menurut Pakar

Analisis Hukum: Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla Dinilai Tidak Tepat

MULTAQOMEDIA.COM - Tuduhan penistaan agama terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai tidak tepat jika dilihat dari perspektif hukum pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Ketua Lembaga Advokasi dan HAM PP PMKRI, Felix Martuah Purba, menanggapi laporan terhadap Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut muncul setelah beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membahas konflik Poso dan Ambon di media sosial.

Konteks Akademis, Bukan Penghinaan

Felix Martuah Purba menegaskan bahwa pernyataan Jusuf Kalla harus dipahami sebagai penjelasan sosiologis dan historis mengenai akar konflik, bukan sebagai bentuk penghinaan terhadap agama tertentu.

"Dalam perspektif hukum pidana, yang harus dilihat adalah konteks utuh. Apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla merupakan deskripsi atas realitas konflik, bukan ekspresi kebencian terhadap agama," ujar Felix dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

Unsur Hukum Penistaan Agama Tidak Terpenuhi

Felix menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama mensyaratkan dua unsur kunci: niat untuk menghina (mens rea) dan tindakan yang secara nyata menyerang ajaran agama. Menurut analisisnya, kedua unsur tersebut tidak terpenuhi dalam pernyataan yang disampaikan dalam forum akademik UGM tersebut.


Halaman:

Komentar