Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa perubahan ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Mei 2026. "Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026," tegasnya.
Menanggapi peningkatan level jabatan ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan. Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menilai Polda Metro Jaya memiliki karakteristik dan tantangan unik yang membedakannya dari wilayah kepolisian lain. "Memang Polda Metro Jaya ini memiliki dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berbeda dengan polda-polda lain," kata Anam.
Anam berharap kenaikan status jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi bintang tiga dapat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kami berharap Polda Metro Jaya dengan kenaikan pangkat dari bintang dua menjadi bintang tiga diimbangi dengan peningkatan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat dan seluruh entitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Anam.
Artikel Terkait
Pemakzulan Sara Duterte di Filipina: Bisakah Jadi Inspirasi untuk Makzulkan Gibran Rakabuming Raka?
Kontroversi Rekrutmen Qodari dan Hasan Nasbi: Pengamat Sebut Kelemahan Kabinet Prabowo
Jakarta Masih Ibu Kota Sampai Keppres Jokowi Terbit, Ini Kata Pengamat IKN
Dewan Juri LCC Empat Pilar MPR 2026 Didorong Minta Maaf Publik Usai Keputusan Final Kontroversial