"Yang paling urgen dari persoalan Gibran menyangkut dua hal: masalah usianya yang tidak sesuai UU yang diubah secara kontroversial oleh MK, dan keraguan terhadap pendidikan Gibran yang diduga keras tidak setara SMA," tandas mantan Sekjen Aktivis Pro-Demokrasi (Pro-dem) itu.
Ijazah Setara SMA Jadi Sorotan
Dalam pengajuan syarat di KPU, Gibran hanya melampirkan surat keterangan bahwa ijazahnya disetarakan dengan SMA oleh Ditjen Dikdasmen Kemendiknas. Tidak ada salinan ijazah asli yang dilampirkan, padahal UU secara tegas menyebutkan calon harus menunjukkan ijazah SMA atau sederajat.
"Salinan ijazah asli itu yang tidak ada pada persyaratan Gibran," paparnya.
"Saya menganggap kejadian di Filipina seharusnya bisa dipersoalkan juga di Indonesia dengan pertimbangan kasus Gibran yang melanggar dua pasal UU. Bagi kami yang mencintai bangsa ini dan menjunjung tinggi demokrasi, kasus Filipina bisa menjadi inspirasi untuk memproses pemakzulan Gibran," lanjutnya.
Menjunjung Tinggi Demokrasi dan Konstitusi
Andiranto menegaskan, demokrasi dan konstitusi harus dijunjung tinggi. Gibran dinilai tidak hanya mencederai proses demokrasi dengan mempengaruhi MK mengubah persyaratan umur, tetapi juga mengangkangi peraturan perundang-undangan tentang persyaratan ijazah. Ia menilai hal ini akibat upaya culas dan curang yang dilakukan Presiden Jokowi demi memaksakan anaknya menjadi Cawapres.
"Kita berharap DPR segera membuka mata dan telinga agar kejadian di Filipina bisa menjadi inspirasi untuk memakzulkan Gibran," tandasnya.
Andiranto berharap partai pendukung koalisi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN, melakukan koreksi atas kerusakan yang terjadi. "Upaya pemakzulan Gibran lebih baik untuk menjaga wibawa konstitusi dan demokrasi. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi pengkhianatan terhadap konstitusi demi ambisi pribadi, siapapun dia," pungkasnya.
Diketahui, per Mei 2026, DPR Filipina telah menyetujui pemakzulan Sara atas tuduhan penyalahgunaan dana publik dan ancaman terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. Proses selanjutnya kini berada di tangan Senat.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Bintang Tiga, Ini Dampaknya
Kontroversi Rekrutmen Qodari dan Hasan Nasbi: Pengamat Sebut Kelemahan Kabinet Prabowo
Jakarta Masih Ibu Kota Sampai Keppres Jokowi Terbit, Ini Kata Pengamat IKN
Dewan Juri LCC Empat Pilar MPR 2026 Didorong Minta Maaf Publik Usai Keputusan Final Kontroversial