"Terlebih pada periode kedua Presiden Jokowi, Indonesia berubah menjadi negara otoriter yang populis," tegasnya.
Hasto mengungkapkan bahwa pada periode kedua Jokowi, sistem hukum yang seharusnya mengedepankan keadilan justru diubah wataknya. Sistem hukum tersebut kini tunduk pada kekuasaan, bukan pada prinsip keadilan.
Ia mencontohkan, aparat penegak hukum dan seluruh aparatur negara telah diturunkan derajatnya. Mereka menjadi sekadar alat mobilisasi elektoral sekaligus pelindung bagi elite penguasa.
"Ini yang terjadi pada Pemilu 2024 yang lalu. Maka di dalam Rakernas, PDIP meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perubahan watak kekuasaan akibat ambisi kekuasaan," ucap Hasto.
Hasto menambahkan, berbagai kasus kriminalisasi politik hukum yang terjadi saat itu telah memunculkan kritik yang sangat kuat di tengah masyarakat. Ia menegaskan, tanpa supremasi hukum, tidak akan ada bangunan politik yang kokoh maupun sistem perekonomian yang bisa tumbuh berkembang untuk kemakmuran rakyat.
"Sistem hukum yang berkeadilan adalah fondasi pokok. Tanpanya, tidak akan ada penghormatan terhadap kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Tanpa hukum yang berkeadilan, semua menjadi mahal dan penuh ketidakpastian," imbuhnya.
Artikel Terkait
Hasto Kritik Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam Papua dan Aceh Belum Sejahterakan Rakyat
Hasto Kritik Keras Demokrasi Indonesia: Sistem Hukum Tunduk Kekuasaan, Negara Berubah Otoriter Populis
Megawati Berduka: Kenangan Mendalam Bersama Ryamizard Ryacudu, Sang Patriot Sejati
Ancaman Geopolitik Indonesia: Yusril & Pakar Bongkar Kerentanan Negara di Tengah Perebutan Pengaruh AS-China