MULTAQOMEDIA.COM - Dunia politik Karang Paci tengah dihebohkan oleh prahara digital. Konflik percakapan di grup WhatsApp (WA) antar anggota DPRD Kalimantan Timur kini resmi memasuki ranah hukum kelembagaan.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh legislator Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi, terhadap anggota Fraksi Golkar, Syahariah Mas'ud.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa berkas aduan sudah diterima dan siap diproses secara prosedural untuk menentukan apakah isi chat tersebut merupakan pelanggaran kode etik dewan atau sekadar masalah personal.
"Yang pasti karena surat masuk harus kita tindak lanjuti. Apalagi sudah kita konfirmasi yang bersangkutan, yang melaporkan, apakah ini dilanjutkan atau tidak, dan jawabannya dilanjutkan," tegas Subandi di Samarinda, dikutip Senin 1 Juni 2026.
Berawal dari Sengkarut Hak Angket yang Menyerang Personal
Sumber perseteruan ini bermula saat rapat pimpinan terkait penyerahan surat hak angket oleh Panitia Khusus (Pansus).
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019