MULTAQOMEDIA.COM - Dunia politik Karang Paci tengah dihebohkan oleh prahara digital. Konflik percakapan di grup WhatsApp (WA) antar anggota DPRD Kalimantan Timur kini resmi memasuki ranah hukum kelembagaan.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh legislator Fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi, terhadap anggota Fraksi Golkar, Syahariah Mas'ud.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa berkas aduan sudah diterima dan siap diproses secara prosedural untuk menentukan apakah isi chat tersebut merupakan pelanggaran kode etik dewan atau sekadar masalah personal.
"Yang pasti karena surat masuk harus kita tindak lanjuti. Apalagi sudah kita konfirmasi yang bersangkutan, yang melaporkan, apakah ini dilanjutkan atau tidak, dan jawabannya dilanjutkan," tegas Subandi di Samarinda, dikutip Senin 1 Juni 2026.
Berawal dari Sengkarut Hak Angket yang Menyerang Personal
Sumber perseteruan ini bermula saat rapat pimpinan terkait penyerahan surat hak angket oleh Panitia Khusus (Pansus).
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia