Tak hanya itu, kritik pedas juga dialamatkan kepada lembaga legislatif dan partai politik. Menurut Rizal, fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah semakin tumpul, sehingga tidak mampu menjalankan peran checks and balances secara efektif.
Dalam pernyataannya, Rizal menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi selama masa pemerintahannya. Ia juga menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kelanjutan dari kebijakan era sebelumnya, bukan sebuah perubahan.
Oleh karena itu, Rizal mengusung agenda Reformasi Jilid II yang harus diwujudkan melalui gerakan rakyat. Ia mendorong perubahan politik secara menyeluruh dengan menuntut proses hukum terhadap Jokowi serta pemakzulan terhadap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Perubahan hanya bisa dilakukan melalui reformasi yang digerakkan rakyat. Rakyat harus merebut kembali kedaulatan yang telah dikuasai oligarki," tegas Rizal dalam salah satu poin pernyataannya.
Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pandangan dan opini narasumber. Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur dalam konstitusi dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum serta ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia