Tak hanya itu, kritik pedas juga dialamatkan kepada lembaga legislatif dan partai politik. Menurut Rizal, fungsi pengawasan parlemen terhadap pemerintah semakin tumpul, sehingga tidak mampu menjalankan peran checks and balances secara efektif.
Dalam pernyataannya, Rizal menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang terjadi selama masa pemerintahannya. Ia juga menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kelanjutan dari kebijakan era sebelumnya, bukan sebuah perubahan.
Oleh karena itu, Rizal mengusung agenda Reformasi Jilid II yang harus diwujudkan melalui gerakan rakyat. Ia mendorong perubahan politik secara menyeluruh dengan menuntut proses hukum terhadap Jokowi serta pemakzulan terhadap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Perubahan hanya bisa dilakukan melalui reformasi yang digerakkan rakyat. Rakyat harus merebut kembali kedaulatan yang telah dikuasai oligarki," tegas Rizal dalam salah satu poin pernyataannya.
Catatan Redaksi: Pernyataan di atas merupakan pandangan dan opini narasumber. Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur dalam konstitusi dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum serta ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Artikel Terkait
KSP Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG: Keuntungan Rp3,5 Miliar Per Lokasi, 6.138 SK Jadi Jaminan Bank
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan dalam Diplomasi Luar Negeri Prabowo, Teddy Justru Ikut
Survei Adidaya Institute 2026: Elektabilitas Capres 2029, Prabowo Unggul, Dedi Mulyadi Kuda Hitam Cawapres
Korupsi BGN: Pintu Masuk Prabowo Bersihkan Lingkaran Dalam dan Kroni