Ia menambahkan, ketika barang tiba di pelabuhan, peran Bea Cukai memang dominan. Namun, banyak keputusan tetap bergantung pada dokumen yang diterbitkan instansi lain. "Bea Cukai adalah pintu masuk. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain," tegasnya.
Pertanyaan mengenai keterlibatan instansi lain semakin menguat setelah sidang pada Juni 2026. Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan BAP salah satu terdakwa, Andri, yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo. Dalam BAP tersebut, muncul keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pejabat di BPOM dan Kementerian Perdagangan.
Fakta ini menarik perhatian karena selama berbulan-bulan, perkara Blueray Cargo lebih banyak dipersepsikan sebagai kasus yang hanya berpusat di lingkungan Bea Cukai. "Kalau sistem impor melibatkan banyak institusi, maka secara logika audit sistem, pengujian juga seharusnya tidak berhenti pada satu institusi," jelas Iskandar.
Menurut Iskandar, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memberi atau menerima uang. Hal yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem dapat memungkinkan praktik tersebut terjadi. Jika benar ada pengondisian jalur pemeriksaan, dokumen, lartas, izin, hingga pemeriksaan fisik barang, maka pertanyaan besarnya adalah: mampukah semua itu dilakukan oleh satu kelompok pejabat?
"Dalam sistem impor modern yang melibatkan banyak institusi, itu sangat sulit dibayangkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
PDIP Buka Suara: Kritik Balik ke PKB, Golkar, dan Demokrat soal Posisi di Luar Pemerintahan
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dinilai Kontroversial, Aktivis Desak Evaluasi Kapolri
Kekayaan Zita Anjani Melonjak 1.000 Persen dalam Dua Tahun, Aparat Hukum Didorong Usut Asal-usul Harta
Demokrat Desak PDIP Perjelas Sikap Politik: Publik Butuh Kejelasan, Bukan Abu-Abu