Ia menambahkan, ketika barang tiba di pelabuhan, peran Bea Cukai memang dominan. Namun, banyak keputusan tetap bergantung pada dokumen yang diterbitkan instansi lain. "Bea Cukai adalah pintu masuk. Tetapi banyak kunci pintu berada di instansi lain," tegasnya.
Pertanyaan mengenai keterlibatan instansi lain semakin menguat setelah sidang pada Juni 2026. Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan BAP salah satu terdakwa, Andri, yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo. Dalam BAP tersebut, muncul keterangan mengenai dugaan penyerahan uang kepada sejumlah pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pejabat di BPOM dan Kementerian Perdagangan.
Fakta ini menarik perhatian karena selama berbulan-bulan, perkara Blueray Cargo lebih banyak dipersepsikan sebagai kasus yang hanya berpusat di lingkungan Bea Cukai. "Kalau sistem impor melibatkan banyak institusi, maka secara logika audit sistem, pengujian juga seharusnya tidak berhenti pada satu institusi," jelas Iskandar.
Menurut Iskandar, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memberi atau menerima uang. Hal yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem dapat memungkinkan praktik tersebut terjadi. Jika benar ada pengondisian jalur pemeriksaan, dokumen, lartas, izin, hingga pemeriksaan fisik barang, maka pertanyaan besarnya adalah: mampukah semua itu dilakukan oleh satu kelompok pejabat?
"Dalam sistem impor modern yang melibatkan banyak institusi, itu sangat sulit dibayangkan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia