Djarot juga menyinggung aktivitas Jokowi yang dinilainya kerap melakukan perjalanan ke berbagai daerah untuk memperkuat dukungan politik, termasuk terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, posisi Gibran sebagai wakil presiden juga tidak lepas dari polemik hukum yang pernah terjadi, sehingga menimbulkan perdebatan di publik.
“Dia keliling ke mana-mana, meskipun kita tahu Gibran itu terpilih karena melanggar konstitusi sehingga banyak orang menyebut pelanggaran konstitusi ini, sehingga Gibran ini tidak sah sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Djarot merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang menurutnya menjadi dasar perdebatan terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres sebelumnya.
“Berdasarkan putusan MK 90 jelas pelanggaran konstitusi,” tambahnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia