"Sementara itu, keaslian ijazah Presiden Joko Widodo justru terus menjadi pertanyaan publik," tambah Erizal.
Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.
Kepolisian resmi menghentikan proses penyidikan dan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk penyelesaian perkara tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Hormati Jokowi di HUT Bhayangkara ke-80, Momen Penuh Kehangatan Dua Presiden
Safari Politik Jokowi di Lampung Dinilai Gagal Dongkrak Elektoral PSI untuk Lolos ke Senayan
Jokowi Berpotensi Terima Gelar Adat dari 38 Provinsi, Prosesi Seperti Raja
Buni Yani Desak PN JakTim Siarkan Langsung Sidang Dokter Tifa: Rakyat Berhak Tahu!