"Sementara itu, keaslian ijazah Presiden Joko Widodo justru terus menjadi pertanyaan publik," tambah Erizal.
Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akhirnya dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.
Kepolisian resmi menghentikan proses penyidikan dan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bentuk penyelesaian perkara tersebut.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia