"Kalau ditanyakan si anu lulus, ini nggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY," tegasnya.
Perbandingan Latar Belakang Dhifla Wiyani dan Albertina Ho
Perbedaan hasil antara Dhifla dan Albertina menjadi sorotan karena keduanya memiliki latar belakang yang kontras. Dhifla Wiyani dikenal sebagai advokat dan mantan caleg Partai Golkar. Sementara itu, Albertina Ho adalah hakim karier Mahkamah Agung yang pernah menjabat sebagai anggota Dewas KPK. Rekam jejak Albertina dalam penegakan hukum sangat panjang, termasuk menangani berbagai perkara besar. Hal inilah yang membuat kegagalannya menembus daftar calon Hakim Agung menjadi pertanyaan besar di mata publik.
Komisi III DPR Tidak Punya Kewenangan Mengubah Daftar KY
Lebih lanjut, Hinca menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah daftar 14 nama yang telah dikirimkan oleh KY. Pihaknya hanya menerima dan memfinalisasi dokumen yang sudah diserahkan.
"Karena kalau di kami datang 14 itu sudah. Kami dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Tapi dokumen mereka yang dikirimkan ini sampainya ke kami, kami baca semua," jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus mengarahkan publik untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada KY mengenai proses seleksi yang berlangsung sebelum nama-nama calon Hakim Agung resmi masuk ke DPR.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia