"Kalau ditanyakan si anu lulus, ini nggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY," tegasnya.
Perbandingan Latar Belakang Dhifla Wiyani dan Albertina Ho
Perbedaan hasil antara Dhifla dan Albertina menjadi sorotan karena keduanya memiliki latar belakang yang kontras. Dhifla Wiyani dikenal sebagai advokat dan mantan caleg Partai Golkar. Sementara itu, Albertina Ho adalah hakim karier Mahkamah Agung yang pernah menjabat sebagai anggota Dewas KPK. Rekam jejak Albertina dalam penegakan hukum sangat panjang, termasuk menangani berbagai perkara besar. Hal inilah yang membuat kegagalannya menembus daftar calon Hakim Agung menjadi pertanyaan besar di mata publik.
Komisi III DPR Tidak Punya Kewenangan Mengubah Daftar KY
Lebih lanjut, Hinca menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah daftar 14 nama yang telah dikirimkan oleh KY. Pihaknya hanya menerima dan memfinalisasi dokumen yang sudah diserahkan.
"Karena kalau di kami datang 14 itu sudah. Kami dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Tapi dokumen mereka yang dikirimkan ini sampainya ke kami, kami baca semua," jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus mengarahkan publik untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada KY mengenai proses seleksi yang berlangsung sebelum nama-nama calon Hakim Agung resmi masuk ke DPR.
Artikel Terkait
Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 35%, Ancam Prabowo: Siap Berlabuh ke Anies jika Diasingkan Gerindra di Pilpres 2029?
Jokowi Siapkan PSI sebagai Kendaraan Politik Gibran untuk Pilpres 2029: Skenario dan Kalkulasi di Tengah Ketidakpastian
Prabowo Wajibkan Bahasa Asing Sejak SD: Ini 7 Bahasa yang Akan Diajarkan untuk Cetak Generasi Unggul
Said Didu: Jokowi Turun Langsung Siapkan Gibran Maju Capres 2029, Politik Masuki Fase To Kill or To Be Killed