Eks Caleg Golkar Lolos Calon Hakim Agung: DPR Bantah Ada Afiliasi Politik
MULTAMEDIA.COM — Keputusan DPR RI meloloskan mantan calon legislatif (caleg) Partai Golkar, Dhifla Wiyani, sebagai calon Hakim Agung menuai sorotan publik. Pasalnya, mantan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, justru gagal dalam proses seleksi yang sama. Perbedaan hasil ini pun memicu polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
DPR Tegaskan Status Mantan Caleg Tidak Otomatis Berafiliasi Politik
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa status Dhifla sebagai mantan caleg tidak serta-merta membuatnya masih memiliki keterikatan dengan partai politik. Hinca menjelaskan, setiap calon yang memiliki afiliasi dengan partai politik diwajibkan untuk mundur dan melepaskan diri sebelum mengikuti proses pencalonan Hakim Agung.
"Kalau dia ada terafiliasi, baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Jadi dia tidak terafiliasi lagi," ujar Hinca di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2026).
Proses Seleksi Panjang dan Kewenangan Komisi Yudisial
Hinca juga meminta publik untuk tidak hanya berfokus pada hasil akhir. Ia menegaskan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung melibatkan tahapan yang panjang dan jumlah peserta yang sangat banyak. DPR, lanjutnya, tidak melakukan seleksi dari awal. Komisi III DPR hanya menerima 14 nama calon Hakim Agung yang sebelumnya telah dinyatakan lolos oleh Komisi Yudisial (KY).
Artikel Terkait
Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 35%, Ancam Prabowo: Siap Berlabuh ke Anies jika Diasingkan Gerindra di Pilpres 2029?
Jokowi Siapkan PSI sebagai Kendaraan Politik Gibran untuk Pilpres 2029: Skenario dan Kalkulasi di Tengah Ketidakpastian
Prabowo Wajibkan Bahasa Asing Sejak SD: Ini 7 Bahasa yang Akan Diajarkan untuk Cetak Generasi Unggul
Said Didu: Jokowi Turun Langsung Siapkan Gibran Maju Capres 2029, Politik Masuki Fase To Kill or To Be Killed