Amnesti Korupsi BUMN ala Prabowo Dinilai Bahaya: Bisa Jadi Celah Koruptor Mengaku dan Bebas

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Amnesti Korupsi BUMN ala Prabowo Dinilai Bahaya: Bisa Jadi Celah Koruptor Mengaku dan Bebas

MULTAQOMEDIA.COM - Wacana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada petinggi BUMN yang mengakui kesalahan dinilai berpotensi mengirimkan sinyal keliru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kebijakan ini dikhawatirkan tidak menjadi solusi pembenahan perusahaan negara, melainkan justru menciptakan celah baru bagi koruptor dengan skema "mengaku, mengembalikan uang, lalu mendapat pengampunan".

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat disederhanakan hanya sebatas pengembalian kerugian negara. Menurutnya, aspek keadilan dan efek jera merupakan elemen krusial yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan hukum.

"Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga," ujar Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Agustus 2026.

Bivitri menilai gagasan tersebut menjadi problematis ketika pengembalian uang dianggap mampu menggugurkan konsekuensi pidana atas tindak korupsi. Kerugian negara hanyalah salah satu dampak dari kejahatan korupsi, sementara dampak lainnya mencakup hilangnya kepercayaan publik, rusaknya tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara, serta tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya.

Lebih lanjut, Bivitri menyebut wacana amnesti ini cukup mengerikan. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan persepsi keliru di masyarakat bahwa uang negara dapat dicuri terlebih dahulu, kemudian persoalannya diselesaikan dengan mengembalikan sebagian hasil kejahatan.

"Mereka bisa saja hanya mengembalikan sebagian uang korupsi untuk mendapat pengampunan, sementara sebagian lain uang hasil curian itu tetap mereka nikmati," tegas Bivitri.

Wacana ini pertama kali disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo membuka peluang pemberian amnesti kepada petinggi BUMN yang mau mengakui kesalahan mereka. Gagasan ini disampaikan bersamaan dengan rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan negara.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler