Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota, Pengamat Nilai IKN Hanya Ambisi Pribadi Jokowi

- Senin, 18 Mei 2026 | 03:25 WIB
Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota, Pengamat Nilai IKN Hanya Ambisi Pribadi Jokowi

Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara mendapat sambutan positif dari pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, putusan ini merupakan angin segar di tengah kontroversi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Proses Penetapan IKN Dinilai Cacat Prosedur

Jamiluddin menilai bahwa sejak awal, proses penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sudah menyisakan banyak persoalan mendasar. Salah satu yang paling krusial adalah minimnya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan strategis tersebut.

"Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah," ujar M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.

Keputusan Sepihak Jokowi Tanpa Melibatkan Rakyat

Pengamat tersebut menyoroti bahwa penetapan lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara lebih didasarkan pada keinginan pribadi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat. Keputusan ini dinilai otoriter dan tidak demokratis.

"Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah mendapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN," katanya.

Setelah menentukan lokasi, pemerintahan Jokowi kemudian meminta persetujuan DPR RI. Langkah ini dinilai hanya sebagai formalitas untuk mendapatkan legitimasi politik atas keputusan yang sudah diambil sepihak.


Halaman:

Komentar