Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara mendapat sambutan positif dari pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga. Menurutnya, putusan ini merupakan angin segar di tengah kontroversi pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Proses Penetapan IKN Dinilai Cacat Prosedur
Jamiluddin menilai bahwa sejak awal, proses penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sudah menyisakan banyak persoalan mendasar. Salah satu yang paling krusial adalah minimnya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan strategis tersebut.
"Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah," ujar M. Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.
Keputusan Sepihak Jokowi Tanpa Melibatkan Rakyat
Pengamat tersebut menyoroti bahwa penetapan lokasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara lebih didasarkan pada keinginan pribadi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang saat itu masih menjabat. Keputusan ini dinilai otoriter dan tidak demokratis.
"Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah mendapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN," katanya.
Setelah menentukan lokasi, pemerintahan Jokowi kemudian meminta persetujuan DPR RI. Langkah ini dinilai hanya sebagai formalitas untuk mendapatkan legitimasi politik atas keputusan yang sudah diambil sepihak.
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.627 Triliun di Kuartal I 2026, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
Rupiah Anjlok ke Rp17.675 per Dolar AS, Pengamat Sebut Pernyataan Prabowo Perburuk Sentimen Pasar
Prabowo Diremehkan Celios: Rupiah Tembus Rp17.600, Ekonom Sebut Bahaya Besar Mengintai Desa
Rupiah Anjlok ke Rp 17.604, Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun: Pemerintah Klaim Masih Aman