"Tujuannya agar lokasi IKN disetujui," tuturnya.
Tidak Ada Dasar Konstitusional untuk Pemindahan IKN
Jamiluddin juga menyoroti aspek konstitusional dalam penetapan lokasi IKN. Menurutnya, tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan lokasi ibu kota negara secara sepihak.
"Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai DPR RI juga tidak memiliki mandat langsung dari rakyat untuk menyetujui pemindahan ibu kota negara. Keputusan strategis seperti ini seharusnya melibatkan partisipasi publik secara langsung.
"Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara," jelasnya.
Referendum Sebagai Solusi Demokrasi
Dalam negara demokrasi, keputusan strategis seperti pemindahan ibu kota seharusnya melibatkan partisipasi publik secara langsung melalui referendum. Dengan cara ini, keputusan pemindahan IKN benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, bukan keinginan presiden yang dipaksakan melalui justifikasi DPR.
"Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pajak Rumah Sewa 2027: Pemerintah Incar Pemilik Rumah Kedua dan Juragan Kontrakan
Pemerintah Lunasi Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Pakai APBN, Dicicil 6 Tahun
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun per 1 Agustus 2026: Daftar Lengkap Pertamax, Turbo, dan Dexlite di Seluruh Wilayah Indonesia
PDIP Kritik APBN 2025: Utang Rp9.658 Triliun dan Defisit Membengkak Rp54 Triliun