MULTAQOMEDIA.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset negara senilai Rp9,67 miliar dari perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 1 Oktober 2025, KPK resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.
"Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000, ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat (AS), 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 5 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, Jaksa KPK Erwin Ari, mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rutan Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000 (Rp3,64 miliar).
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang