"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," terang Asep, dikutip RMOL di Jakarta, Selasa 11 November 2025.
Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dianggap penting untuk melengkapi keterangan dalam persidangan.
Kasus suap proyek jalan ini disidangkan dengan beberapa terdakwa, termasuk; Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Bobby), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).
Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus ini berjalan dalam dua gelombang, termasuk gelombang untuk pihak pemberi suap yang sudah lebih dulu disidangkan, dan saat ini masuk ke tahap persidangan terdakwa Topan Ginting.
"Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan," jelas Asep.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG