MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengemukakan pandangannya dalam polemik yang terjadi soal tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polemik itu berbuntut pada penetapan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Jokowi.
Kedelapan tersangka itu ialah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL), mantan Menpora Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Susno menegaskan ulasan hukum yang disampaikan sesuai apa adanya berdasar peraturan perundangan di Indonesia. Susno juga menegaskan pandangannya tidak membela salah satu pihak yang bertikai.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru