MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengemukakan pandangannya dalam polemik yang terjadi soal tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polemik itu berbuntut pada penetapan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Jokowi.
Kedelapan tersangka itu ialah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL), mantan Menpora Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Susno menegaskan ulasan hukum yang disampaikan sesuai apa adanya berdasar peraturan perundangan di Indonesia. Susno juga menegaskan pandangannya tidak membela salah satu pihak yang bertikai.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan