MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengemukakan pandangannya dalam polemik yang terjadi soal tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polemik itu berbuntut pada penetapan delapan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Jokowi.
Kedelapan tersangka itu ialah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL), mantan Menpora Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Susno menegaskan ulasan hukum yang disampaikan sesuai apa adanya berdasar peraturan perundangan di Indonesia. Susno juga menegaskan pandangannya tidak membela salah satu pihak yang bertikai.
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Balikkan Logika, Kalau Enggak Kacau Hukum
Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Klaim Punya Bukti Tak Rekayasa Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Minta Dukungan Warga saat Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
KPK Mulai Utak-Atik Dugaan Korupsi di BPKH