Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati

- Jumat, 02 Januari 2026 | 06:50 WIB
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Kronologi, dan Ancaman Hukuman Mati

Nasib Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Terancam Hukuman Mati dan Dipecat

Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga merupakan adik iparnya sendiri. Tersangka kini menghadapi dua ancaman berat: vonis hukuman mati dan pemecatan dari institusi Polri.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa tersangka bersama rekannya, Suyitno, merencanakan pembunuhan tersebut. "Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota," ujarnya.

Kejahatan ini dilakukan di wilayah Probolinggo, dengan jenazah korban kemudian dibuang di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan ini yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.

Ancaman Pemecatan dari Polri

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, telah menyatakan bahwa Bripka AS pantas dikenai sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jatim sedang diproses.


Halaman:

Komentar