Nasib Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
Nasib kelam mengancam Bripka Agus Saleman alias Bripka AS, anggota Polres Probolinggo yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang juga merupakan adik iparnya sendiri. Tersangka kini menghadapi dua ancaman berat: vonis hukuman mati dan pemecatan dari institusi Polri.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa tersangka bersama rekannya, Suyitno, merencanakan pembunuhan tersebut. "Iya, kami kenakan (Pasal) Perencanaan. Sesuai dengan (perintah) Pak Kapolda, akan tindak tegas anggota," ujarnya.
Kejahatan ini dilakukan di wilayah Probolinggo, dengan jenazah korban kemudian dibuang di aliran sungai kering di pinggir Jalan Wonorejo, Pasuruan. Temuan ini yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.
Ancaman Pemecatan dari Polri
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, telah menyatakan bahwa Bripka AS pantas dikenai sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jatim sedang diproses.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru