"Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH," tegas Nanang. Ia juga menginstruksikan agar hasil penyelidikan internal dipublikasikan untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme institusi.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta
Penyidik mengungkapkan motif pelaku didasari sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban. Bripka AS diduga telah mengambil uang korban sebesar Rp10 juta.
"Sakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban," jelas Kombes Pol Widi Atmoko. Paman korban, Agus Airlangga, juga menduga kuat Bripka AS berusaha menguasai harta keluarga besar korban sejak menikahi kakak korban empat tahun lalu.
Modus Keji dan Kronologi Penemuan Korban
Korban diduga dicekik hingga tewas, yang ditandai dengan lebam di lehernya. Pelaku Bripka AS dan Suyitno diduga berkomplot dalam aksi pembunuhan dan pembuangan jenazah.
Jenazah Faradila ditemukan oleh warga di dasar sungai kering di Probolinggo. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm half face warna merah muda, jaket hitam, dan celana panjang. Bripka AS berhasil ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah, sementara Suyitno ditangkap tiga hari kemudian setelah sempat kabur.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian berat bagi Polda Jatim untuk menunjukkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap oknum anggotanya sendiri.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan