KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Iklan Bank bjb ke Lingkaran Ridwan Kamil
KPK secara intensif menelusuri aliran dana korupsi dari pengadaan iklan bank bjb yang diduga mengalir ke orang-orang dekat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidikan tidak hanya fokus pada pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, tetapi juga pada praktik setting nonprosedural pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (4 Januari 2026), menegaskan bahwa penyidik juga mendalami pergerakan dana non-budgeter yang bersumber dari sisa anggaran iklan yang tidak digunakan.
"KPK juga menyusuri ke mana saja dana non-budgeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes. Merembesnya ini ke mana saja. Berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir untuk pihak-pihak lainnya, atau juga dialihkan untuk aset, misalnya," jelas Budi Prasetyo.
Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Penggeledahan
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. Langkah penyidikan telah dimulai lebih awal dengan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, 1 unit sepeda motor Royal Enfield, dan 1 unit mobil Mercedes Benz.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang