Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Alasan Eksepsi Nadiem Ditolak
Majelis hakim berpendapat bahwa poin-poin yang diajukan dalam eksepsi oleh kubu Nadiem Makarim perlu dibuktikan dan dikaji lebih mendalam selama persidangan. Beberapa materi kunci yang akan diuji dalam tahap pembuktian meliputi:
- Unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
- Besaran total kerugian negara yang didakwakan.
- Rincian peran antar terdakwa, mulai dari pembuat kebijakan hingga pelaksana anggaran.
- Tuduhan konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google di Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook.
"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," tegas Purwanto dalam amar putusannya.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang