Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Alasan Eksepsi Nadiem Ditolak
Majelis hakim berpendapat bahwa poin-poin yang diajukan dalam eksepsi oleh kubu Nadiem Makarim perlu dibuktikan dan dikaji lebih mendalam selama persidangan. Beberapa materi kunci yang akan diuji dalam tahap pembuktian meliputi:
- Unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
- Besaran total kerugian negara yang didakwakan.
- Rincian peran antar terdakwa, mulai dari pembuat kebijakan hingga pelaksana anggaran.
- Tuduhan konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google di Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook.
"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," tegas Purwanto dalam amar putusannya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru