Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook segera dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Alasan Eksepsi Nadiem Ditolak
Majelis hakim berpendapat bahwa poin-poin yang diajukan dalam eksepsi oleh kubu Nadiem Makarim perlu dibuktikan dan dikaji lebih mendalam selama persidangan. Beberapa materi kunci yang akan diuji dalam tahap pembuktian meliputi:
- Unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
- Besaran total kerugian negara yang didakwakan.
- Rincian peran antar terdakwa, mulai dari pembuat kebijakan hingga pelaksana anggaran.
- Tuduhan konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google di Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook.
"Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan," tegas Purwanto dalam amar putusannya.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga