Dakwaan dan Kerugian Negara
Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem dianggap membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia, khususnya melalui produk laptop berbasis Chrome OS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem memberikan arahan dan perintah yang mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, yaitu perangkat berbasis Chrome milik Google.
Jalannya Persidangan
Persidangan kasus ini telah memasuki tahap penting. Sebelumnya, pada Senin, 5 Januari 2026, Nadiem menjalani dua agenda sidang sekaligus, yaitu pembacaan dakwaan dan pembacaan nota eksepsi oleh tim hukumnya.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembuktian untuk menguji semua dakwaan dan keterangan yang diajukan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan