Dakwaan dan Kerugian Negara
Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem dianggap membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia, khususnya melalui produk laptop berbasis Chrome OS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem memberikan arahan dan perintah yang mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, yaitu perangkat berbasis Chrome milik Google.
Jalannya Persidangan
Persidangan kasus ini telah memasuki tahap penting. Sebelumnya, pada Senin, 5 Januari 2026, Nadiem menjalani dua agenda sidang sekaligus, yaitu pembacaan dakwaan dan pembacaan nota eksepsi oleh tim hukumnya.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembuktian untuk menguji semua dakwaan dan keterangan yang diajukan.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga