Dakwaan dan Kerugian Negara
Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem dianggap membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia, khususnya melalui produk laptop berbasis Chrome OS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem memberikan arahan dan perintah yang mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, yaitu perangkat berbasis Chrome milik Google.
Jalannya Persidangan
Persidangan kasus ini telah memasuki tahap penting. Sebelumnya, pada Senin, 5 Januari 2026, Nadiem menjalani dua agenda sidang sekaligus, yaitu pembacaan dakwaan dan pembacaan nota eksepsi oleh tim hukumnya.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembuktian untuk menguji semua dakwaan dan keterangan yang diajukan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru