Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

- Senin, 12 Januari 2026 | 10:00 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

Dakwaan dan Kerugian Negara

Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem dianggap membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia, khususnya melalui produk laptop berbasis Chrome OS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem memberikan arahan dan perintah yang mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, yaitu perangkat berbasis Chrome milik Google.

Jalannya Persidangan

Persidangan kasus ini telah memasuki tahap penting. Sebelumnya, pada Senin, 5 Januari 2026, Nadiem menjalani dua agenda sidang sekaligus, yaitu pembacaan dakwaan dan pembacaan nota eksepsi oleh tim hukumnya.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembuktian untuk menguji semua dakwaan dan keterangan yang diajukan.


Halaman:

Komentar