Liu Xiaodong, Dalang Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar, Jadi Tahanan Rumah
Kasus pencurian emas seberat 774 kilogram di Ketapang, Kalimantan Barat, terus menyita perhatian publik. Liu Xiaodong, Warga Negara China yang diduga sebagai dalang, kini memperoleh status tahanan rumah meski terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun. Keputusan penangguhan penahanan Liu ke tahanan rumah menuai sorotan dan dianggap sebagai hak istimewa.
Alasan Kesehatan dan Proses Hukum yang Cepat
Berdasarkan penjelasan Kepala KPLP, Gerry Tri Aryadi, Liu Xiaodong dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 3 Februari 2026. Namun, ia tidak langsung dibawa ke rumah tahanan karena kondisi kesehatan yang baru pulih dari Demam Berdarah Dengue (DBD).
Setelah observasi, Lapas mengembalikan Liu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan dengan cepat. Kuasa hukum Liu lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah ke pengadilan.
Ancaman Hukuman Berlapis hingga 20 Tahun Penjara
Liu Xiaodong menghadapi tuntutan pidana yang berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 447 KUHP (Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 306 KUHP (dulu UU Darurat) terkait penyalahgunaan bahan peledak milik PT SRM, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Total ancaman hukuman yang dihadapi tersangka bisa melebihi 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
OTT KPK di PN Depok: Kronologi Lengkap Penangkapan Ketua PN hingga Pengejaran Mobil
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
4 Pemuda Aniaya Maling Bawah Umur Divonis 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial 150 Jam
KPK Periksa Rini Soemarno: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Gas PGN