Alasan kesehatan yang digunakan untuk penangguhan penahanan dinilai kontroversial. Pasalnya, saat tiba di Bandara Ketapang, Liu Xiaodong terlihat segar bugar dan bahkan sempat melayangkan tendangan ke arah seorang jurnalis yang sedang meliput.
Kejadian ini mempertanyakan konsistensi alasan kondisi fisik yang melemah.
Analisis Pakar Hukum Pidana
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti proses ini. Menurutnya, penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang subjektif aparat penegak hukum.
Fickar meragukan proses pelimpahan berkas yang hanya memakan waktu satu hari. Ia menduga penangguhan penahanan telah diberikan oleh Kejaksaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan karena sudah ditangguhkan," jelas Fickar.
Desakan Penegakan Hukum yang Tidak Tebang Pilih
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap Warga Negara Asing.
"Kalau dia layak dan benar-benar bersalah, harusnya dihukum setimpal. Tidak ada toleransi dan pertimbangan ini-itu," tegas anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Kasus Liu Xiaodong ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait transparansi, kecepatan proses, dan prinsip kesetaraan di depan hukum. Publik kini menunggu perkembangan sidang lanjutan untuk melihat akhir dari kasus pencurian emas terbesar ini.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan