Alasan kesehatan yang digunakan untuk penangguhan penahanan dinilai kontroversial. Pasalnya, saat tiba di Bandara Ketapang, Liu Xiaodong terlihat segar bugar dan bahkan sempat melayangkan tendangan ke arah seorang jurnalis yang sedang meliput.
Kejadian ini mempertanyakan konsistensi alasan kondisi fisik yang melemah.
Analisis Pakar Hukum Pidana
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti proses ini. Menurutnya, penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang subjektif aparat penegak hukum.
Fickar meragukan proses pelimpahan berkas yang hanya memakan waktu satu hari. Ia menduga penangguhan penahanan telah diberikan oleh Kejaksaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Sangat mungkin ketika sudah diajukan ke pengadilan, itu sudah jadi tahanan rumah oleh jaksa. Pengadilan tidak lanjut melakukan penahanan karena sudah ditangguhkan," jelas Fickar.
Desakan Penegakan Hukum yang Tidak Tebang Pilih
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap Warga Negara Asing.
"Kalau dia layak dan benar-benar bersalah, harusnya dihukum setimpal. Tidak ada toleransi dan pertimbangan ini-itu," tegas anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Kasus Liu Xiaodong ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait transparansi, kecepatan proses, dan prinsip kesetaraan di depan hukum. Publik kini menunggu perkembangan sidang lanjutan untuk melihat akhir dari kasus pencurian emas terbesar ini.
Artikel Terkait
OTT KPK di PN Depok: Kronologi Lengkap Penangkapan Ketua PN hingga Pengejaran Mobil
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, 6 Tersangka Kasus Suap Impor PT Blueray Cargo
4 Pemuda Aniaya Maling Bawah Umur Divonis 3 Bulan Percobaan & Kerja Sosial 150 Jam
KPK Periksa Rini Soemarno: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Gas PGN