Kewenangan KPK Diamputasi, Hanya Sasar Kasus Kecil
Samad memaparkan dampak nyata revisi UU KPK era Jokowi. Ia menilai kewenangan lembaga antirasuah itu telah "diamputasi", sehingga performanya kini tertinggal jauh di belakang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat Kejagung membongkar kasus korupsi kelas kakap bernilai triliunan rupiah, KPK justru terlihat hanya menyasar kasus dengan kerugian kecil. "Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenangannya sudah dipreteli atau diamputasi," tuturnya.
Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perppu KPK
Untuk memulihkan marwah KPK yang merosot, Abraham Samad memberikan usulan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika proses revisi undang-undang di DPR memakan waktu lama, jalan pintas konstitusional harus diambil.
Samad mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Langkah berani ini dinilai perlu agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terus mundur akibat undang-undang yang telah dilemahkan.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan