Kewenangan KPK Diamputasi, Hanya Sasar Kasus Kecil
Samad memaparkan dampak nyata revisi UU KPK era Jokowi. Ia menilai kewenangan lembaga antirasuah itu telah "diamputasi", sehingga performanya kini tertinggal jauh di belakang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat Kejagung membongkar kasus korupsi kelas kakap bernilai triliunan rupiah, KPK justru terlihat hanya menyasar kasus dengan kerugian kecil. "Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenangannya sudah dipreteli atau diamputasi," tuturnya.
Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perppu KPK
Untuk memulihkan marwah KPK yang merosot, Abraham Samad memberikan usulan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika proses revisi undang-undang di DPR memakan waktu lama, jalan pintas konstitusional harus diambil.
Samad mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Langkah berani ini dinilai perlu agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terus mundur akibat undang-undang yang telah dilemahkan.
Artikel Terkait
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba: Kronologi & Barang Bukti
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Aset Sitaan Negara Dipakai Oknum Jaksa
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik
Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: LHKPN Ungkap Aset Rp 6 Miliar