Abraham Samad Desak Perppu KPK ke Prabowo: Revisi UU adalah Dosa Kolektif

- Selasa, 17 Februari 2026 | 07:00 WIB
Abraham Samad Desak Perppu KPK ke Prabowo: Revisi UU adalah Dosa Kolektif

Kewenangan KPK Diamputasi, Hanya Sasar Kasus Kecil

Samad memaparkan dampak nyata revisi UU KPK era Jokowi. Ia menilai kewenangan lembaga antirasuah itu telah "diamputasi", sehingga performanya kini tertinggal jauh di belakang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat Kejagung membongkar kasus korupsi kelas kakap bernilai triliunan rupiah, KPK justru terlihat hanya menyasar kasus dengan kerugian kecil. "Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenangannya sudah dipreteli atau diamputasi," tuturnya.

Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perppu KPK

Untuk memulihkan marwah KPK yang merosot, Abraham Samad memberikan usulan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika proses revisi undang-undang di DPR memakan waktu lama, jalan pintas konstitusional harus diambil.

Samad mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Langkah berani ini dinilai perlu agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terus mundur akibat undang-undang yang telah dilemahkan.


Halaman:

Komentar