Kewenangan KPK Diamputasi, Hanya Sasar Kasus Kecil
Samad memaparkan dampak nyata revisi UU KPK era Jokowi. Ia menilai kewenangan lembaga antirasuah itu telah "diamputasi", sehingga performanya kini tertinggal jauh di belakang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat Kejagung membongkar kasus korupsi kelas kakap bernilai triliunan rupiah, KPK justru terlihat hanya menyasar kasus dengan kerugian kecil. "Undang-undangnya direvisi lalu independensinya dan kewenangan-kewenangannya sudah dipreteli atau diamputasi," tuturnya.
Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perppu KPK
Untuk memulihkan marwah KPK yang merosot, Abraham Samad memberikan usulan konkret kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika proses revisi undang-undang di DPR memakan waktu lama, jalan pintas konstitusional harus diambil.
Samad mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Langkah berani ini dinilai perlu agar agenda pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terus mundur akibat undang-undang yang telah dilemahkan.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan