KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Sorotan utama investigasi ini adalah keterlibatan seorang staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid, yang diduga menerima aliran dana dari pungutan fee tidak resmi terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Laporan Tempo Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Korupsi
Berdasarkan laporan investigasi Tempo.co edisi 5 April 2026, disebutkan bahwa staf ahli Ketua Pansus Haji 2024 tersebut diduga menerima uang korupsi haji. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap peran setiap tokoh yang terlibat, termasuk membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa anggota Pansus Haji DPR guna menelusuri sebaran aliran dana di parlemen.
Modus Korupsi Kuota dan Pengalihan Dana
Kasus dugaan korupsi haji ini berawal dari penentuan dan pengelolaan kuota haji yang diduga disertai pungutan liar kepada PIHK. Dana hasil pungutan itu kemudian didistribusikan ke berbagai pihak di DPR melalui perantara staf ahli. Meski demikian, detail besaran dana, mekanisme transfer, dan bukti pendukung lainnya masih dalam tahap pendalaman penyidikan oleh tim penyidik KPK.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit 2017-2025
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU
Alexander Marwata Sorot Kejanggalan Kerugian Negara Rp5,2 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Pencuri Motor Diciduk Polisi Saat Resepsi Pernikahan, Momen Bahagia Berujung Bui