Kasus Pemerasan Proyek PUPR Riau: Ajudan Gubernur Diperiksa & Ditahan KPK

- Senin, 13 April 2026 | 07:50 WIB
Kasus Pemerasan Proyek PUPR Riau: Ajudan Gubernur Diperiksa & Ditahan KPK

Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan Terkait Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ajudan Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Marjani, yang merupakan ajudan Gubernur Abdul Wahid, rencananya akan langsung ditahan pada Senin, 13 April 2026.

Pemeriksaan dan Status Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia merupakan tersangka baru yang diduga terlibat bersama Gubernur Riau dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.

Modus dan Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Ferry (yang disebut-sebut sebagai representasi Gubernur) bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid. Fee ini terkait dengan kenaikan anggaran proyek tahun 2025 dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp106 miliar.

Eskalasi Permintaan dan Ancaman


Halaman:

Komentar