Melalui Arief yang disebut sebagai perwakilan Abdul Wahid, permintaan fee kemudian meningkat menjadi 5 persen dari total anggaran, atau setara dengan sekitar Rp7 miliar. Para Kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan ini diancam akan dicopot dari jabatannya atau dimutasi. Di internal dinas, praktik pemerasan ini dikenal dengan istilah "jatah preman".
Penyetoran Dana dan Kode "7 Batang"
Para Kepala UPT akhirnya menyepakati permintaan tersebut dan melaporkannya menggunakan kode "7 batang". Berdasarkan kesepakatan itu, telah terjadi tiga kali penyetoran dana. Total dana yang telah disetorkan sepanjang periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar, dari total kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Khusus untuk Gubernur Abdul Wahid, jumlah dana yang diduga telah diterima mencapai Rp2,25 miliar.
Pengembangan Kasus oleh KPK
KPK menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjaring pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Pemeriksaan dan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan aliran dana secara lebih komprehensif.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru