Kejaksaan Agung mengungkap dugaan persekongkolan di level pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana diduga tidak bertindak sendiri. Dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga disebut terlibat dalam rangkaian dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyatakan ketiga tersangka diduga saling mengetahui dan bekerja sama dalam praktik yang merugikan negara.
"Bekerja sama bertiga. Pokoknya saling mengetahui lah itu," kata Jeffry saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, dugaan penyimpangan tidak hanya terkait pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyangkut pengelolaan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
"Selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik dapurlah itu ya," tuturnya.
Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol saat Penangkapan di Rumahnya (dok.kejagung)
Detik-detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol saat Penangkapan di Rumahnya (dok.kejagung)
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru