Modus
Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa ketiganya menggunakan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra SPPG.
Padahal, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi program MBG. Namun, tetap mendapat akses melalui proses yang diduga telah diatur.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Gus Yazid Seret Nama Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Pernah Jadi Timses Pilpres 2024
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye: Penjelasan Lengkap Makna Warna di Kasus Hukum
Gus Yazid Seret Nama Presiden Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Uang Korupsi untuk Dana Kampanye