Modus
Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa ketiganya menggunakan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra SPPG.
Padahal, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi program MBG. Namun, tetap mendapat akses melalui proses yang diduga telah diatur.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.
Tak hanya itu, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan