Kronologi OTT KPK dan Modus Pemerasan Sistematis
OTT KPK digelar pada Jumat, 10 April 2026, di Tulungagung. Sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang terungkap meliputi:
- Meminta setoran dari minimal 16 Kepala OPD dengan nilai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
- Target pemerasan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar sejak Desember 2025.
- Memaksa pejabat menandatangani surat pengunduran diri kosong sebagai alat kendali jabatan.
- Dugaan intervensi pengadaan proyek dan aliran dana melalui pihak ketiga.
Barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah berhasil disita, dan Kantor Dinas PUPR Tulungagung sempat disegel untuk pengembangan kasus.
KPK Lanjutkan Penyidikan, Publik Tuntas Kejelasan
KPK menegaskan akan mengusut tuntas peran makelar IB dan setiap pencatutan nama "Ibu Solo". Kasus ini semakin menyita perhatian mengingat Tulungagung sebelumnya juga pernah dinodai kasus korupsi bupati.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Gatut atau keluarganya terkait julukan "Ibu Solo". Penyidikan terus berlanjut dengan potensi penetapan tersangka baru. Kasus ini menjadi alarm keras betapa rentannya nama keluarga pejabat disalahgunakan untuk merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Artikel Terkait
KPK Sita USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR, Ini Fakta Terbaru
Ketum GAMKI Pelapor Jusuf Kalla Ternyata Kader PSI, Disebut Anak Buah Kaesang
KPK Ungkap Modus Jatah Preman di Proyek PUPR Riau, Ajudan Eks Gubernur Terima Rp1,4 Miliar
Kasus Pemerasan Proyek PUPR Riau: Ajudan Gubernur Diperiksa & Ditahan KPK