Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Ini Profil Sigit Pratomo Alumni UGM yang Jadi Penggugat

- Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Ini Profil Sigit Pratomo Alumni UGM yang Jadi Penggugat

Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke Pengadilan, Ini Sosok Alumni UGM yang Menggugat

Gelombang gugatan hukum terkait keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, seolah tak kunjung usai. Terbaru, seorang pria bernama Sigit Pratomo resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Sidang perdana perkara ini telah digelar di PN Solo pada Selasa (5/5/2026). Gugatan ini menarik perhatian karena latar belakang penggugat yang ternyata merupakan bagian dari keluarga besar almamater yang sama dengan Jokowi.

Profil Sigit Pratomo: Junior Satu Almamater

Sigit Pratomo bukanlah sosok sembarangan. Ia adalah alumni UGM tahun 2006 yang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum. Artinya, Sigit merupakan junior Jokowi di universitas kebanggaan masyarakat Yogyakarta tersebut. Setelah menyelesaikan studinya, Sigit menekuni profesi sebagai advokat dan kurator.

Saat ini, ia menjalankan kantor hukum miliknya sendiri, Sigit Pratomo Advokat-Kurator, yang berpusat di Klaten, Jawa Tengah. Sebagai seorang praktisi hukum, Sigit memandang absennya ijazah fisik Jokowi di ruang publik dan persidangan selama ini sebagai sebuah persoalan serius.

Misi "Membantu" Jokowi Lewat Jalur Perdata

Dalam gugatan ini, Sigit tidak hanya menyasar Jokowi sebagai tergugat utama, tetapi juga menyeret institusi besar lainnya. UGM tercatat sebagai Turut Tergugat I, sementara Polda Metro Jaya menjadi Turut Tergugat II.

Kuasa hukum Sigit Pratomo, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan bahwa alasan utama kliennya melayangkan gugatan adalah untuk memberikan "panggung" bagi Jokowi agar bisa menunjukkan ijazahnya secara leluasa. Pasalnya, saat ini ijazah tersebut dikabarkan tengah disita oleh Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam perkara pidana lain.


Halaman:

Komentar