Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Ini Profil Sigit Pratomo Alumni UGM yang Jadi Penggugat

- Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Ini Profil Sigit Pratomo Alumni UGM yang Jadi Penggugat

"Kita ketahui saat ini ijazah Jokowi dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Pada dasarnya saya ingin membantu Pak Jokowi ketika ingin memperlihatkan ijazahnya, karena tidak ada mekanisme dalam sidang pidana untuk menunjukkan ijazah di depan publik," ujar Ajeng di PN Solo, Selasa.

Ajeng menambahkan bahwa gugatan perdata ini adalah ruang paling tepat bagi Jokowi untuk membungkam keraguan publik. "Prinsipal melayangkan gugatan di PN ini agar kami turut berkontribusi supaya Pak Jokowi lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," sambungnya.

Paradoks Gugatan: Akui Lulusan UGM, Tapi Ragukan Fisik Ijazah

Menariknya, dalam materi gugatannya, Sigit Pratomo tetap mengakui bahwa secara administratif, Jokowi adalah alumni UGM yang sah. Namun, keaslian dokumen fisik yang selama ini dikuasai oleh Jokowi itulah yang menjadi inti keberatan mereka.

"Penggugat melayangkan gugatan dengan mengakui Pak Jokowi sebagai alumni dan lulusan. Secara normatif, ijazah Pak Jokowi asli. Hanya yang menjadi problem saat ini adalah ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan disita oleh Polda Metro Jaya itu yang belum kami pahami apakah asli atau tidak," tutur Ajeng menjelaskan posisi kliennya.

Bagi pihak penggugat, sikap Jokowi yang tidak pernah hadir secara pribadi dalam persidangan-persidangan sebelumnya—mulai dari gugatan Bambang Tri hingga gugatan Citizen Lawsuit (CLS)—dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Selama ini kita ketahui Pak Jokowi selama menjadi pejabat negara dan pejabat publik, tidak pernah hadir di persidangan. Dulu digugat Bambang Tri, kemarin Tipu UGM itu kan dia tidak pernah datang. Makanya kami berkontribusi agar beliau hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah," kata Ajeng.

Menutup pernyataannya, Ajeng menegaskan bahwa inti dari perjuangan hukum kliennya adalah transparansi. "Perbuatan melawan hukum adalah tidak datang di persidangan dan tidak menunjukkan ijazah, baik melalui persidangan maupun ke publik," pungkasnya.


Halaman:

Komentar