Usai sidang, kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan. Tim kuasa hukum menilai ada beberapa aspek yang seharusnya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direktur Utama Terra Drone.
“Kami akan melakukan pembelaan, sebagaimana tadi kita dengarkan, nanti minggu depan kita akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya,” ujarnya usai sidang tuntutan.
Triana menegaskan bahwa sejumlah aspek keselamatan gedung seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik gedung, bukan sepenuhnya tanggung jawab Dirut Terra Drone. Contohnya adalah penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) yang justru sudah dibeli sendiri oleh Michael.
“Seperti contohnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penyiapan alat-alat keselamatan kebakaran seperti APAR. Nah itu justru seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga, bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya,” papar Triana.
Harapan Pembebasan dari Tuntutan Pidana
Triana menambahkan bahwa pihaknya berharap Michael dapat dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan pidana berdasarkan fakta persidangan yang dimiliki tim kuasa hukum. Bukti-bukti yang telah disiapkan diharapkan dapat meringankan posisi kliennya.
“Bebas atau lepas ya kita tentunya ya, gitu. Dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang kita punya, ya,” ucap Triana.
Kronologi Kasus Kebakaran Terra Drone
Dalam perkara ini, Michael didakwa lalai sehingga menyebabkan 22 karyawannya meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Kebakaran hebat tersebut melanda gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Michael sebagai Dirut Terra Drone memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja. Kewajiban itu mencakup penyediaan alat deteksi dan pemadam kebakaran, sarana evakuasi, pengendalian asap dan panas, pembentukan unit penanggulangan kebakaran, hingga pelatihan penanganan keadaan darurat secara berkala.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja di Indonesia. Publik menanti keputusan akhir pengadilan yang akan menentukan nasib Michael Wisnu Wardhana Siagian dalam kasus tragis ini.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook Rp2 Triliun
Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos: 40 Ormas Islam Desak Proses Hukum Transparan
Kasus Pemukulan Wakil Ketum PSI Berakhir Damai, Polres Metro Menteng Terapkan Restorative Justice
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo, Ini Profil Sigit Pratomo Alumni UGM yang Jadi Penggugat