Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara: Kelalaian Keselamatan Kerja Tewaskan 22 Karyawan

- Senin, 11 Mei 2026 | 06:00 WIB
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara: Kelalaian Keselamatan Kerja Tewaskan 22 Karyawan

Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan





MULTAQOMEDIA.COM - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, resmi dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini diajukan dalam sidang kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang karyawan.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5). Jaksa menilai Michael telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, serta memadamkan kebakaran di area tempat kerja. Kelalaian ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” lanjut jaksa.

Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia. Tragedi ini menjadi salah satu kasus kebakaran perkantoran paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga dipertimbangkan. Jaksa menilai Michael bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia belum pernah dihukum sebelumnya dan telah berdamai dengan keluarga korban.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” jelas jaksa.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Pleidoi


Halaman:

Komentar

Terpopuler