MULTAQOMEDIA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Rocky Gerung dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Rocky sebelumnya menyebut kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai hal yang lumrah dan langkah cerdas.
Namun, Roy Riady justru menilai keberadaan tim yang disebut 'pintar' oleh Rocky tersebut merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan. Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Nadiem Makarim diduga kuat menjadi sarana untuk memaksakan penggunaan sistem operasi tertentu demi kepentingan bisnis pribadi.
Roy Riady menegaskan bahwa pandangan Rocky Gerung meleset dari fakta hukum yang ditemukan penyidik. Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang berlaku.
"Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa," ujar Roy pada Senin (11/5/2026).
Roy menambahkan, jika seorang menteri memahami prinsip birokrasi, seharusnya ia melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) dan para Direktur di kementerian yang jauh lebih memahami kebutuhan riil di sekolah-sekolah.
Lebih lanjut, Roy menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis.
"Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara," tegas Roy.
Menurut Jaksa, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi.
"Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal 'pintar-pintaran' seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara," katanya.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Polisi Mesir Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Grace Natalie Bantah Potong Video Jusuf Kalla: Saya Tidak Edit, Tidak Upload
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook Rp2 Triliun
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara: Kelalaian Keselamatan Kerja Tewaskan 22 Karyawan