Tak hanya soal prosedur, JPU Roy Riady juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya.
"Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore. Kami mempertanyakan relevansi penambahan harta ini dengan kebijakan-kebijakan yang ia ambil saat menjabat," ungkap Roy.
Lebih lanjut, jaksa mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp 809 miliar yang dinilai di luar kewajaran. Roy menyebut alibi terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat.
"Ada uang Rp 809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang," pungkas Roy.
Hingga saat ini, persidangan terus mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan aliran investasi dari raksasa teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.
Rocky Gerung Sebut JPU Kelelahan
Akademisi sekaligus Pengamat Politik, Rocky Gerung, menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, didakwa dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Rocky yang mengenakan kemeja putih polos dan membawa ransel itu sempat memberikan keterangan kepada awak media saat sidang memasuki waktu istirahat. Dalam keterangannya, Rocky terang-terangan menyentil jaksa dengan menilai bahwa mereka terkesan kelelahan dalam menghubungkan fakta dan tuduhan terhadap Nadiem.
"Saya kira jaksa pintar tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya (kira) dia gagal, saya kira," kata Rocky saat ditemui di sela-sela persidangan.
Terkait pernyataannya itu, Rocky menyoroti perekrutan staf khusus yang dibawa oleh Nadiem Makarim dari luar Kementerian. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Nadiem saat itu bukan tindakan kriminal dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seorang menteri.
Rocky menilai saat itu Nadiem melihat terdapat kekurangan pada sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek sehingga merekrut sosok yang memiliki kelebihan di bidangnya. "Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho," ucap Rocky.
Selain itu, Rocky juga menyinggung terkait percakapan di WhatsApp dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem. Menurut Rocky, Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa dalam percakapan di WhatsApp grup kementerian itu Nadiem benar-benar bersalah. "Nah itu dia gagalnya tuh ya. WhatsApp ya WhatsApp, What's wrong itu adalah pembuktian nalar. Nah nalarnya engga, mungkin belum nyampe," sebut Rocky.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Polisi Mesir Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Grace Natalie Bantah Potong Video Jusuf Kalla: Saya Tidak Edit, Tidak Upload
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook Rp2 Triliun
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara: Kelalaian Keselamatan Kerja Tewaskan 22 Karyawan