Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Polisi Mesir Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

- Senin, 11 Mei 2026 | 15:00 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Polisi Mesir Usai Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol untuk kepentingan pengejaran internasional. Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan pengajuan red notice dilakukan karena Syekh Ahmad diduga sudah tidak berada di Indonesia.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol," ujar Ricky.

Ricky menegaskan saat ini Syekh Ahmad berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usai mendapati kewarganegaraan melalui proses naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.

Sementara untuk dugaan lokasi Syekh Ahmad, pihaknya sedang berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum Mesir guna memastikan status kewarganegaraannya.

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 22 April 2026.

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2026).

Status tersebut juga telah diberitahukan kepada korban berinisial MMA selaku pelapor. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 sebagaimana terdaftar nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Bantahan Keras dari Syekh Ahmad Al Misry

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry membantah keras tuduhan pencabulan terhadap santri tersebut. "Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Ia pun mengaku telah menyerahkan bukti ke kuasa hukum untuk disampaikan ke pihak berwenang. "Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," katanya.

Syekh Ahmad Al Misry mengaku sedang berada di Mesir ketika menerima panggilan kepolisian. Ia berangkat 15 Maret 2026 dan tiba 16 Maret, lalu mendampingi ibundanya yang menjalani operasi pada 17 Maret. Sementara itu, surat panggilan diterima 30 Maret 2026.

"Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang," tuturnya.

Ia kembali mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi tanpa tabayun dan membantah tudingan lain yang menyebut dirinya menyampaikan pernyataan tidak pantas. "Ini klarifikasi saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim," ujar dia.


Halaman:

Komentar

Terpopuler