Ia mengungkapkan bahwa security dan anggota Kamtibmas sempat berusaha meredakan situasi, tetapi tidak berdaya menghadapi puluhan preman tersebut.
Gufroni melanjutkan, Ketua Rukun Warga (RW) setempat akhirnya datang setelah diminta oleh ibu Ilma untuk mendampingi putrinya.
“Akhirnya sekitar jam 5 sore, Ilma dibawa dengan penuh ketakutan didampingi Pak RW. Pak RW diminta oleh keluarga untuk menemani,” ungkap Gufroni.
Sesampainya di markas GRIB Jaya dan bertemu Hercules, Ilma mendapat perlakuan yang dinilai tidak manusiawi.
“Pak RW juga ada di situ. Hercules langsung menunjuk-nunjuk dan berkata, ‘Kenapa kamu mengancam saya? Kenapa kamu mengirim video ancaman ke keluarga saya?’ Ilma menjawab, ‘Saya tidak tahu, handphone saya di-hack. Saya sudah jelaskan dari kemarin,’” tutur Gufroni menirukan ucapan Ilma.
Lebih lanjut, Hercules menyuruh Ilma melepas jilbab dan menodongkan pistol yang kemudian dilepaskan dua kali ke bawah.
“Hercules menunjukkan gaya premanisme di markasnya terhadap seorang perempuan. Ilma syok dan tidak bisa menjelaskan apa-apa lagi,” tandas Gufroni.
Pada Senin, 25 Mei 2026, GRIB Jaya melaporkan balik Ilma. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Ilma dilaporkan berdasarkan Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
“Laporan ini menetapkan saudari IF dan kawan-kawan sebagai terlaporkan atas penyebaran berita dan informasi yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan,” kata juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Aktivis Hukum Sebut Hercules Pengecut: Negara Gagal Lindungi Warga dari Ancaman Premanisme
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan? Polda Metro Jaya Kejar P21 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit 2017-2025
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba dan TPPU