MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan barang, mulai dari motor listrik hingga sepatu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit mencapai total anggaran sekitar Rp 1 triliun. Angka ini diduga tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar.
Selain motor listrik, kasus ini juga mencakup pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga mengalami mark up harga. "Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up," jelas Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Artikel Terkait
Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT, Terlibat Suap Izin Tinggal WNA?
Kejagung Hitung Jumlah Yayasan Terafiliasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Geledah Kantor