Kejagung Benarkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Paksa
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama dengan Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Proses penjemputan paksa ini berlangsung di tiga lokasi berbeda sebelum ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah ketiga tersangka. Langkah ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut. Kita bawa dalam rangka proses penyelesaian perkara," ujar Jeffry kepada wartawan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Jeffry membeberkan bahwa Dadan Hindayana dijemput paksa di kediamannya yang berlokasi di daerah Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dijemput paksa di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
"Satu orang di hotel. Atas nama Sony yang di hotel. Yang duanya [Dadan dan Lodewyk Pusung] di kediaman mereka di Bogor dengan daerah Matraman," ucap Jeffry.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru