Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG

- Rabu, 03 Juni 2026 | 14:25 WIB
Kejagung Benarkan Penjemputan Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi MBG

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut total ada enam lokasi yang digeledah penyidik dalam kasus ini. Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu.

Syarief menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," tutur Syarief.

Dalam kasus ini, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Halaman:

Komentar