Korupsi Imigrasi: Praktik Haram di Balik Lonjakan TKA China di Indonesia
MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi berjamaah di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), erat kaitannya dengan lonjakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Praktik suap besar-besaran terjadi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan signifikan jumlah TKA di Indonesia. Pada periode 2023 hingga akhir 2024, angka kehadiran TKA naik dari 168.048 menjadi 183.964 orang. Artinya, terjadi penambahan dan pemberian izin keimigrasian sebanyak 15.916 orang dalam kurun waktu tersebut.
Dari total 183.964 TKA yang tercatat pada 2024, mayoritas berasal dari China. Sebanyak 101.953 pekerja asal Negeri Tirai Bambu mendominasi, atau setara dengan 55,42 persen dari keseluruhan TKA di Indonesia. Angka ini jauh melampaui negara asal TKA lainnya, seperti Jepang dengan 14.982 pekerja (8,14 persen), Korea Selatan 12.948 pekerja (7,04 persen), India 9.388 pekerja (5,1 persen), Malaysia 6.274 pekerja (3,41 persen), dan Filipina 4.631 pekerja (2,52 persen).
Masifnya kedatangan TKA, khususnya dari China, menjadi celah bagi oknum di Ditjen Imigrasi untuk meraup keuntungan ilegal. Dalam kasus terbaru yang menjerat pejabat kantor imigrasi dan Ditjen Imigrasi, KPK mengungkap praktik ini sudah berlangsung sejak 2024. Tidak hanya pengurusan KITAS dan KITAP, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival (VoA) juga menjadi sasaran empuk.
Data yang dihimpun menunjukkan, kantor-kantor imigrasi daerah mematok tarif sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1,1 juta per orang untuk perpanjangan izin tinggal. Salah satu agensi TKA asal China mengungkapkan tarif pengurusan perpanjangan ITK mencapai Rp 2,5 juta, sementara perpanjangan VoA sebesar Rp 1,3 juta. Dari jumlah tersebut, bagian yang disetorkan ke kantor imigrasi daerah untuk perpanjangan ITK berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta per kepala, dan untuk VoA sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per kepala.
Artikel Terkait
Gus Yazid Seret Nama Presiden Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Uang Korupsi untuk Dana Kampanye
Feri Amsari Diperiksa 4 Jam, 25 Pertanyaan Soal Acara di Utan Kayu
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Aliran Suap Izin Tinggal WNA hingga Ratusan Miliar
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA