Uang haram yang terkumpul dari praktik ini kemudian mengalir ke para tersangka, baik dari kantor imigrasi daerah, Ditjen Imigrasi, maupun Kementerian Imipas. Setiap bulannya, pimpinan kantor imigrasi daerah yang terlibat bisa menerima setoran ilegal mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 140 juta. Selain itu, praktik kongkalikong terkait penindakan dan penangkapan WNA yang melanggar izin tinggal juga menjadi sumber cuan, dengan nilai mencapai Rp 50 juta per minggu hingga Rp 100 juta per bulan. Di tingkat pusat, dana yang diduga mengalir ke pejabat Kementerian Imipas dan Ditjen Imigrasi mencapai total hampir Rp 600 juta per bulan.
KPK telah mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Sebanyak 17 orang diringkus dalam operasi tersebut. Mereka yang ditangkap antara lain eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026). Dari 17 orang yang ditangkap, delapan di antaranya adalah penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, valuta asing, dan logam mulia. Sehari setelah OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri ke gedung KPK. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin tinggal WNA. Silmy keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye dan digelandang menuju Rutan KPK.
KPK terus melakukan pengembangan kasus ini. Penyitaan meliputi ratusan gram logam mulia emas, sejumlah uang tunai, valuta asing, serta pembekuan rekening. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya diantaranya 6 MTB dan juga 4 Brompton. Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," kata Budi Prasetyo. Operasi ini tidak terbatas di Jakarta, melainkan juga berlangsung di Bali dan Jawa Barat untuk menghimpun bukti tambahan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto menghormati proses hukum yang berjalan. "Kita hormati proses Hukum yg berjalan, arahan kita jelas," katanya. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Silmy Karim. Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan jajaran pemerintah untuk membenahi diri dan melawan praktik korupsi. Terkait jabatan Wamen Imipas, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Gus Yazid Seret Nama Presiden Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Uang Korupsi untuk Dana Kampanye
Feri Amsari Diperiksa 4 Jam, 25 Pertanyaan Soal Acara di Utan Kayu
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Aliran Suap Izin Tinggal WNA hingga Ratusan Miliar
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA