"Biasanya orang kuat itu lalu sudah berhenti sampai di sini saja, jangan menjangkau ke mana-mana. Banyak kasus yang dilokalisir ke orang tertentu saja. Ini jaringannya banyak, ibarat anggur ini banyak sekali rangkaiannya ke bawah yang harus dibongkar," tegasnya.
Selain 26 nama yang beredar di ponsel mantan Wakil Kepala BGN, Mahfud MD secara spesifik juga menyarankan Kejaksaan untuk memeriksa Kepala BGN yang baru dilantik, Nani S Deyang. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memperjelas sejauh mana fungsi pengawasan internal berjalan selama ia menjabat sebagai wakil kepala sebelum dilantik menjadi ketua.
"Saya menyarankan itu agar diperiksa, sekurang-kurangnya diperiksa tidak usah jadi tersangka dulu. Diperiksa dulu apa peranmu, kenapa kamu misalnya kok tidak tahu padahal sudah jadi (pejabat) sekian bulan? Apalagi tugas dia komunikasi dan investigasi," tambah Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud membeberkan informasi mengenai modus jorok yang dilakukan oleh para oknum di internal badan tersebut. Ia menyebut ada dugaan kuat bahwa proyek-proyek pengadaan dalam program MBG sengaja dialirkan ke yayasan-yayasan yang berafiliasi langsung dengan tiga pucuk pimpinan yang kini sudah ditangkap.
Melihat dampak masif dari rusaknya tata kelola program nasional ini, Mahfud menilai para pelaku sangat layak diganjar hukuman berat.
"Kalau dihukum seumur hidup, menurut saya layak orang kayak gini ini. Dan yang lain itu diseret semua, dari pusat sampai ke daerah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Minta Tahanan Rumah demi Perawatan Khusus, Jaksa KPK: Tetap Bisa di Rutan dengan Catatan
Mayor Laut Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu Via Pesawat Militer CN 235, Paket Berlabel Selamat Umrah
KPK Ungkap KMA Kuota Haji Tambahan 2024 Backdate, Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
KPK Endus Kejanggalan Selisih SGD2.000 dalam Amplop Suap Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan